Undang Undang No. 17 Tahun 2007 (RPJPN 20005-2025)
Sasaran Pembangunan RPJMN (2010-2014)
bidang Hukum terkait Kejaksaan RI
- Meningkatnya kualitas peraturan perundang-undangaan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokrasi, dan berkeadilan ;
- Meningkatkan kenirja lembaga di bidang hukum yang bersih dan berwibawa yang ditandai dengan diterapkanya sistem peradilan, pelayanan dan bantuan hukum yang sederhana, cepat, transparan dan akuntabel ;
- Terwujudnya pemenuhan, perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM melalui antara lain jumlahpenangananperkara HAM termasuk perlindungan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan ;
- Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar