Alamat

Jl. DI. Panjaitan No. 26 Banjarmasin Telp. 0511-3351133

info

SOSIALISASI PP 53 TAHUN 2010

Kamis, 10 Maret 2011.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melaksanakan Pertemuan Sosialisasi PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Pertemuan ini di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, para Asisten Kejati Kalsel, para Kejari se Kalsel, para Kasubbag Pembinaan se Kalsel, para Jaksa Kejati Kalsel dan seluruh Pegawai Kejati Kalsel.

Dalam sambutan Pembukaannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Drs. Didiek Soekarno, SH. MH. mengharapkan agar para Kepala Kejasaan Negeri, Kasubbag Pembinaan yang mengikuti sosialisasi ini dapat memahami peraturan pemerintah tersebut serta dapat menerapkannya di wilayah hukum masing-masing dan dapat menaati aturan kerja dan disiplin sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 ini.

Sebagai Narasumber dalam Sosialisasi ini adalah M. Masril, SH. MH. selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimatan Selatan. yang disampaikan dalam pertemuan ini adalah tentang pengertian disiplin, pelanggaran disiplin, kewajiban PNS, larangan PNS serta Matriks kewajiban dan larangan bagi PNS.

Dalam pertemuan ini juga dijelaskan tentang Hukuman Disiplin (HD) yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Ada 3 (tiga) tingkat hukuman disiplin yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

  1. Hukuman Disiplin Ringan, berupa Teguran lisan, Teguran tertulis dan Pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Hukuman Disiplin Sedang, berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 tahun, Penundaaan Kenaikan Pangkat selama 1 tahun dan Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
  3. Hukuman Disiplin Berat, berupa Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Dalam sosialisasi ini juga terdapat sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Asisten Pengawasan dan di tambahkan oleh para Pemeriksa dari para peserta sosialisasi, tidak luput Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pun ikut memberikan pandangan terkait masalah-masalah yang terkait dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tersebut. Dengan ditetapkannya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kajati Kalsel menegaskan kembali kepada seluruh jajarannya untuk lebih memahami, mempedomani dan menaati peraturan tersebut, mengingat peraturan yang baru ini lebih berat sanksinya dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, dan memberikan soslusi-solusi yang dapat di tempuh apabila terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya.

Selengkapnya...

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1432 H/2011

Banjarmasin, Jumat (18/2).

Segenap personel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1432 H/2011 di Aula Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penceramah H. Mubarak, dalam awal ceramahnya menyampaikan “Miftahul Jannah Laillahaillallah Muhammadurrasulullah” yang artinya kunci surga adalah mengucapkan Laillahaillallah. Siapa saja yang di dalam hatinya ada Laillahaillallah Muhammadurrasulullah pasti masuk surga. Oleh karena itu, penceramah mengajak untuk belajar tentang ajaran Rosulullah dalam rangka peringatan Maulid Nabi.

Lebih lanjut penceramah menguraikan Iman, Islam dan Ikhsan yang intinya : Ada tiga perkara yang dengan tiga perkara tersebut akan diselamatkan oleh Allah SWT, ada tiga perkara yang dengan tiga perkara itu hidupnya akan disengsarakan oleh Allah SWT, ada tiga perkara yang dengan tiga perkara itu semua dosanya akan dimaafkan oleh Allah SWT dan ada tiga perkara yang dengan tiga perkara tersebut derajatnya akan dinaikkan oleh Allah SWT.

Sementara itu, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam sambutannya menyampaikan, memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW bukan memperingati hari kelahiran beliau sebagai umumnya memperingati hari ulang tahun di masa kini. Tetapi memperingati Maulid Nabi sejatinya adalah bagaimana dapat mengambil dan meneladani jati diri beliau sebagai Nabi dan Rosul dengan sunnahnya bagi kehidupan keimanan umatnya, sebagai manusia biasa dan rakyat bagi pemerintahnya, sebagai pemimpin militer bagi anak buahnya, sebagai teman bagi para sahabatnya, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bagi rakyatnya, sebagai suami bagi istrinya dan sebagai ayah bagi anak-anaknya serta sebagai tetangga bagi tetangganya.

Asisten Pembinaan berharap, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1432 H/2011 dapat meninggikan derajat kita yang bekerja keras meninggikan hukum dan membangun negara. Semoga Tuhan memuliakan kita dengan seindah-indahnya peran bagi kebaikan. Sehingga apapun tugas yang diemban atau kegiatan apapun yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik dan ikhlas serta memberikan nilai ibadah yang akan semakin memperkuat kualitas keimanan dan ketaqwaan. Selengkapnya...

RAPAT KERJA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN DAN PENYAMPAIAN HASIL RAPAT KERJA KEJAKSAAN R.I. TAHUN 2010

Banjarmasin 23 Desember 2010, “Melalui Rapat Kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tahun 2010 kita efektifkan program optimalisasi kinerja dan peningkatan integritas guna memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan” merupakan tema yang diambil dalam Rapat Kerja ini.


Jaksa Tinggi Drs. Didiek Soekarno, SH.MH. menjelaskan bahwa ada 5 pokok bahasan dalam raker tahun ini. Kelima pokok merupakan bahasan dari Rapat Kerja Kejaksaan Agung RI tahun 2010 di Istana Negara tersebut adalah evaluasi dan optimalisasi kinerja, perkembangan dan transformasi birokrasi, sosialisasi dan tata laksana Standard Operasional Prosedur (SOP), implementasi, kepercayaan masyarakat, dan hambatan serta tantangan ke depan. Dan hasilnya akan di ajukan ke Kejaksaan Agung RI dan akan menjadi acuan bagi penetapan strategi dan rencana kerja 2011.



Selengkapnya...