Kamis, 10 Maret 2011. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melaksanakan Pertemuan Sosialisasi PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Pertemuan ini di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, para Asisten Kejati Kalsel, para Kejari se Kalsel, para Kasubbag Pembinaan se Kalsel, para Jaksa Kejati Kalsel dan seluruh Pegawai Kejati Kalsel.
Dalam sambutan Pembukaannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Drs. Didiek Soekarno, SH. MH. mengharapkan agar para Kepala Kejasaan Negeri, Kasubbag Pembinaan yang mengikuti sosialisasi ini dapat memahami peraturan pemerintah tersebut serta dapat menerapkannya di wilayah hukum masing-masing dan dapat menaati aturan kerja dan disiplin sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 ini.
Sebagai Narasumber dalam Sosialisasi ini adalah M. Masril, SH. MH. selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimatan Selatan. yang disampaikan dalam pertemuan ini adalah tentang pengertian disiplin, pelanggaran disiplin, kewajiban PNS, larangan PNS serta Matriks kewajiban dan larangan bagi PNS.
Dalam pertemuan ini juga dijelaskan tentang Hukuman Disiplin (HD) yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Ada 3 (tiga) tingkat hukuman disiplin yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Hukuman Disiplin Ringan, berupa Teguran lisan, Teguran tertulis dan Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman Disiplin Sedang, berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 tahun, Penundaaan Kenaikan Pangkat selama 1 tahun dan Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman Disiplin Berat, berupa Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Dalam sosialisasi ini juga terdapat sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Asisten Pengawasan dan di tambahkan oleh para Pemeriksa dari para peserta sosialisasi, tidak luput Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pun ikut memberikan pandangan terkait masalah-masalah yang terkait dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tersebut. Dengan ditetapkannya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kajati Kalsel menegaskan kembali kepada seluruh jajarannya untuk lebih memahami, mempedomani dan menaati peraturan tersebut, mengingat peraturan yang baru ini lebih berat sanksinya dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, dan memberikan soslusi-solusi yang dapat di tempuh apabila terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya.
Segenap personel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1432 H/2011 di Aula Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penceramah H. Mubarak, dalam awal ceramahnya menyampaikan “Miftahul Jannah Laillahaillallah Muhammadurrasulullah” yang artinya kunci surga adalah mengucapkan Laillahaillallah. Siapa saja yang di dalam hatinya ada Laillahaillallah Muhammadurrasulullah pasti masuk surga. Oleh karena itu, penceramah mengajak untuk belajar tentang ajaran Rosulullah dalam rangka peringatan Maulid Nabi.
Lebih lanjut penceramah menguraikan Iman, Islam dan Ikhsan yang intinya : Ada tiga perkara yang dengan tiga perkara tersebut akan diselamatkan oleh Allah SWT, ada tiga perkara yang dengan tiga perkara itu hidupnya akan disengsarakan oleh Allah SWT, ada tiga perkara yang dengan tiga perkara itu semua dosanya akan dimaafkan oleh Allah SWT dan ada tiga perkara yang dengan tiga perkara tersebut derajatnya akan dinaikkan oleh Allah SWT.
Sementara itu, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam sambutannya menyampaikan, memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW bukan memperingati hari kelahiran beliau sebagai umumnya memperingati hari ulang tahun di masa kini. Tetapi memperingati Maulid Nabi sejatinya adalah bagaimana dapat mengambil dan meneladani jati diri beliau sebagai Nabi dan Rosul dengan sunnahnya bagi kehidupan keimanan umatnya, sebagai manusia biasa dan rakyat bagi pemerintahnya, sebagai pemimpin militer bagi anak buahnya, sebagai teman bagi para sahabatnya, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bagi rakyatnya, sebagai suami bagi istrinya dan sebagai ayah bagi anak-anaknya serta sebagai tetangga bagi tetangganya.
Asisten Pembinaan berharap, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1432 H/2011 dapatmeninggikan derajat kita yang bekerja keras meninggikan hukum dan membangun negara. Semoga Tuhan memuliakan kita dengan seindah-indahnya peran bagi kebaikan. Sehingga apapun tugas yang diemban atau kegiatan apapun yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik dan ikhlas serta memberikan nilai ibadah yang akan semakin memperkuat kualitas keimanan dan ketaqwaan. Selengkapnya...
Banjarmasin 23 Desember 2010, “Melalui Rapat Kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tahun 2010 kita efektifkan program optimalisasi kinerja dan peningkatan integritas guna memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan” merupakan tema yang diambil dalam Rapat Kerja ini.
Jaksa Tinggi Drs. Didiek Soekarno, SH.MH. menjelaskan bahwa ada 5 pokok bahasan dalam raker tahun ini. Kelima pokok merupakan bahasan dari Rapat Kerja Kejaksaan Agung RI tahun 2010 di Istana Negara tersebut adalah evaluasi dan optimalisasi kinerja, perkembangan dan transformasi birokrasi, sosialisasi dan tata laksana Standard Operasional Prosedur (SOP), implementasi, kepercayaan masyarakat, dan hambatan serta tantangan ke depan. Dan hasilnya akan di ajukan ke Kejaksaan Agung RI dan akan menjadi acuan bagi penetapan strategi dan rencana kerja 2011.
LAMPIRAN : SURAT KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN NOMOR : KEP - /Q.3/Cp.2/12/2010 TANGGAL : DESEMBER 2010
NO.
NAMA
PANGKAT
NIP
NRP
JABATAN
1
ADI PADMA AMIJAYA, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19840228 200703 1 001
60784248
Kepala Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan Kejaksaan Negeri Batulicin
2
AKBAR ISMAIL, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19830916 200712 1 001
60883251
Staf Kejaksaan Negeri Banjarmasin
3
ANAS RUSTAMAJI, SH
YUANA WIRA TU (III/a)
19850113 200812 1 001
600985140
Staf Kejaksaan Negeri Rantau
4
ANDI CHAERUL SOFYAN, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19830820 200812 1 001
600983534
Staf Kejaksaan Negeri Pelaihari
5
ANDRI KURNIAWAN, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19850614 200812 1 002
600983151
Staf Kejaksaan Negeri Paringin
6
ANDRI NANDA HEVEA NORFIKRI, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19840423 200712 1 001
60884237
Staf Kejaksaan Negeri Paringin
7
APRIADY MIRADIAN, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19850703 200812 1 001
60885242
Staf Kejaksaan Negeri Batulicin
8
BAGUS KUSUMA WARDANA, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19820411 200712 1 001
60882462
Staf Kejaksaan Negeri Kandangan
9
BAGUS SUSENO, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19850703 200812 1 001
600985567
Staf Kejaksaan Negeri Batulicin
10
DAMANG ANUWIBOWO, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19800718 200712 1 003
60880239
Staf Kejaksaan Negeri Paringin
11
DANNY WIDODO, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19780810 200212 1 004
403780641
Staf Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
12
DESI DWI HARIYANI, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19821220 200712 2 001
60882246
Staf Kejaksaan Negeri Tanjung
13
DEVI FERDIANI, SH
YUANA WIRA TU (III/a)
19850216 200812 2 001
600985576
Staf Kejaksaan Negeri Marabahan
14
DEWI INDRASARI, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19830318 200712 2 001
60883240
Staf Kejaksaan Negeri Barabai
15
H. DYMAS ADJI WIBOWO, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19840613 200712 1 003
60884238
Staf Kejaksaan Negeri Paringin
16
EKO JARWANTO, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19800129 200712 1 001
60880244
Staf Kejaksaan Negeri Kotabaru
17
HERLANGGA WISNU MURDIANTO, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19830608 200712 1 002
60883255
Staf Kejaksaan Negeri Martapura
18
HERNING ROSTIKORINI, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19831126 200712 2 001
60883250
Staf Kejaksaan Negeri Kandangan
19
HIMAWAN HARTANTO, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19780521 199803 1 001
49878027
Staf Kejaksaan Negeri Banjarmasin
20
IRA DWI PURBASARI, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19840804 200812 2 001
600984828
Staf Kejaksaan Negeri Kandangan
21
KHAIRUR RAKHMAN NASUTION,SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19820424 200812 1 002
600982734
Staf Kejaksaan Negeri Banjarmasin
22
MAHARDHIKA PRIMA WIJAYA ROSADY, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19830817 200812 1 001
600983697
Staf Kejaksaan Negeri Kotabaru
23
MUHAMMAD IHSAN, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19820406 200812 1 001
600982602
Staf Kejaksaan Negeri Paringin
24
MUHAMMAD NURMAN, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19810104 200212 1 001
403810651
Staf Kejaksaan Negeri Banjarmasin
25
MUHAMMAD ZEIN FUADY, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19780916 200212 1 002
403780624
Staf Kejaksaan Negeri Banjarbaru
26
NANI ARIANTI, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19840227 200703 2 001
60784244
Staf Kejaksaan Negeri Banjarbaru
27
NATALIA, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19841225 200812 2 001
600984700
Staf Kejaksaan Negeri Banjarbaru
28
NOVIANA PERMANASARI, SH
YUANA WIRA TU (III/a)
19851115 200712 2 001
60885253
Staf Kejaksaan Negeri Rantau
29
PRASETYO BUDI UTOYO, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19830518 200812 1 002
600983151
Staf Kejaksaan Negeri Paringin
30
PRIHANANTO, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19840328 200812 1 002
600984894
Staf Kejaksaan Negeri Banjarmasin
31
R. EVAN ADHI WICAKSANA, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19840420 200812 1 002
600984579
Staf Kejaksaan Negeri Martapura
32
RAHMADI, SH
YUANA WIRA TU (III/a)
19810225 200712 1 002
60881249
Staf Kejaksaan Negeri Marabahan
33
SELFIA AYUNIKA NILAMSARI, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19850312 200812 2 002
600985859
Staf Kejaksaan Negeri Tanjung
34
SETYO ADHI WICAKSONO, SH.
YUANA WIRA TU (III/a)
19860210 200812 1 001
600986676
Staf Kejaksaan Negeri Martapura
35
SYAMSUL ARIFIN, SH
YUANA WIRA TU (III/a)
19810510 200703 1 001
60781249
Kepala Urusan Keuangan Kejaksaan Negeri Amuntai
36
YULI LESTARI UTARI DEWI,SH.M.Kn
YUANA WIRA TU (III/a)
19800717 200712 2 002
60880252
Staf Kejaksaan Negeri Rantau
Tes seleksi dilaksanakan pada tanggal 5 s/d 8 Januari 2011 bertempat di sentra Surabaya
Bagi peserta yang terpanggil utk mengikuti seleksi diwajibkan melapor tanggal 4 Januari 2011 dengan membawa berkas administrasi kepegawaiaan yang dimasukan ke dalam map warna kuning dan diserahkan kepada masing-masing sentra Diklat berupa :
1.Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi ;
2.SK PNS dan SK pangkat terakhir, yang di legalisir oleh serendah-rendahnya pejabat eselon IV pengelola kepegawaiaan ;
3.Fotocopy Ijasah S-1 Hukum dan transkrip nilai (IPK) dilegalisir oleh :
a.Rektor / Dekan Fakultas Hukum / pembantu Deekan Bidang Akademik bagi alumni Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta ;
b.Ketua / Pembantu ketua Bidang Akademik bagi alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum.
4.Surat Keterangan Kepegawaiaan (Clearence) ditandatangani oleh KAJATI setempat;
5.Fotocopy DP3 Tahun 2009 dan 2010 dengan nilai minimal 91 (Sembilan puluh satu) dan setiap unsur nilainyya minimal 80 (Delapan puluh) yang dilegalisir oleh serendah-rendahnya pejabat eselon IV pengelola kepegawaiaan ;
6.Rekomendasi yang menyatakan bahwa calon peseerta tersebut memiliki kemampuan yang di perlukan bagi seorang jaksa yang ditandatangani oleh pejabat structural eselon III atasan langsung ;
7.Fotocopy sertifikat pembantuan tugas-tugas Jaksa dalam penanganan perkara beserta uraiaan tugas sebagaimanan diatur dalam INSJA Nomor: INST-005/A/JA/12/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan negeri setempat ;
8.Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
9.Skripsi dan pensil HB, serta alat tulis lainnya.
Tahapan Seleksi :
1.Seleksi Administrasi ;
2.Psikotes ;
3.Wawancara dengan pejabat eselon I atau pejabat lain yang di tunjuk ;