Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melaksanakan Pertemuan Sosialisasi PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Pertemuan ini di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, para Asisten Kejati Kalsel, para Kejari se Kalsel, para Kasubbag Pembinaan se Kalsel, para Jaksa Kejati Kalsel dan seluruh Pegawai Kejati Kalsel.
Dalam sambutan Pembukaannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Drs. Didiek Soekarno, SH. MH. mengharapkan agar para Kepala Kejasaan Negeri, Kasubbag Pembinaan yang mengikuti sosialisasi ini dapat memahami peraturan pemerintah tersebut serta dapat menerapkannya di wilayah hukum masing-masing dan dapat menaati aturan kerja dan disiplin sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 ini.
Sebagai Narasumber dalam Sosialisasi ini adalah M. Masril, SH. MH. selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimatan Selatan. yang disampaikan dalam pertemuan ini adalah tentang pengertian disiplin, pelanggaran disiplin, kewajiban PNS, larangan PNS serta Matriks kewajiban dan larangan bagi PNS.
Dalam pertemuan ini juga dijelaskan tentang Hukuman Disiplin (HD) yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Ada 3 (tiga) tingkat hukuman disiplin yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
- Hukuman Disiplin Ringan, berupa Teguran lisan, Teguran tertulis dan Pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Hukuman Disiplin Sedang, berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 tahun, Penundaaan Kenaikan Pangkat selama 1 tahun dan Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
- Hukuman Disiplin Berat, berupa Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Dalam sosialisasi ini juga terdapat sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Asisten Pengawasan dan di tambahkan oleh para Pemeriksa dari para peserta sosialisasi, tidak luput Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pun ikut memberikan pandangan terkait masalah-masalah yang terkait dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tersebut. Dengan ditetapkannya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kajati Kalsel menegaskan kembali kepada seluruh jajarannya untuk lebih memahami, mempedomani dan menaati peraturan tersebut, mengingat peraturan yang baru ini lebih berat sanksinya dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, dan memberikan soslusi-solusi yang dapat di tempuh apabila terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar