Kejaksaan Tinggi Kalimantas Selatan senin lalu, 20 Desember 2010 mendapat kunjungan kerja Tim Komisi III DPR-RI ke Provinsi Kalsel pada masa reses persidangan II tahun sidang 2010-2011 yang berjumlah 12 orang yang diketuai oleh Dr. Benny Kabur Harman, SH.
Tim Komisi III DPR-RI diterima oleh Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Drs. Didiek Soekarno SH. MH. beserta Jajarannya di di Aula Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua TIM Komisi III DPR-RI menyampaikan maksud kunjungan mereka yakni: menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi untuk tugas-tugas legislasi dan fungsi pengawasan DPR sekaligus mendapat masukan dan observasi langsung apa yang menjadi Kejaksaan Kalimantan Selatan dalam rangka menyuarakan aspirasi.
Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI mendengarkan penjelasan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tentang alokasi anggaran yang diberikan dan bagaimana penyerapannya, koordinasi MAHKUMJAPOL ditingkat wilayah Kalimantan Selatan, pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi dalam penegakan hukum, upaya Kejaksaan dalam memberantas kasus-kasus korupsi di wilayah Kalimantan Selatan, serta kendala-kendala apa yang dihadapi oleh masing-masing kejaksaan negeri .
Pada sesi berikutnya seluruh angota TIM Komisi III DPR-RI satu persatu meminta penjelasan secara langsung tentang sejauhmana perubahan yang telah, sedang dan akan diajalankan oleh Kejaksaan Tinggi kalimantan Selatan dan Jajarannya serta apa yang menjadi isu spesifik atas hal-hal yang terkait dengan perkembangan hukum di Wilayah Kalimantan Selatan diantaranya jumlah perkara yang masuk atau sedang berjalan dan telah selesai di tahun 2010 ini, Sistem Metode traking (penanganan kasus), penegakan hukum mengenai lingkungan, illegal mining (penambangan ilegal), Pengawasan intarnal di kejaksaan.
Menanggapi pertanyaan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Drs. Didiek Soekarno SH. MH. menjelaskan bahwa Kejaksaan di Kalimantan Selatan sejauh ini telah melakukan upaya mereformasi kejasaan yang menjunjung keadilan, optimalisasi kerja dan tingkah laku. Beliau pun dengan tegas menyatakan bahwa kejaksaan tidak dapat di jadikan sebagai alat politik, baik kepentingan golongan atau kepentingan bisnis dan pribadi. Kajatipun menyatakan bahwa kami bekerja dengan profesional tidak pandang bulu, baik itu BUMN/ BUMD, korporasi, dan di Instansi Kejaksaan itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar