Alamat

Jl. DI. Panjaitan No. 26 Banjarmasin Telp. 0511-3351133

info

Sosialisasi MOU PLN


Kita mengetahui bahwa tugas pemerintah dibidang pembangunan hukum menuntut kepekaan sehingga kebijaksanaan pemerintah yang dirasakan kurang tepat akan mendapat reaksi dari masyarakat. Reaksi masyarakat itulah yang akhirnya menimbulkan terjadinya sengketa Perdata atau sengketa Tata Usaha Negara dan untuk itulah dibentuknya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara didalam tubuh Kejaksaan untuk membantu Pemerintah/BUMN ataupun BUMD yang mendapatkan permasalahan dengan masyarakat.

UU NO.16 TAHUN 2004 TENTANG TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN

BAB III PASAL 30 :

(1) DI bidang Pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :

a) Melakukan penuntutan ;

b) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;

c) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat ;

d) Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang ;

e) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

(2) Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah

(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :

a) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

b) Pengamanan kebijakan penegakan hukum;

c) Pengawasan peredaran barang cetakan;

d) Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan bangsa dan negara;

e) Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;

f) Penelitian dan pengembangan hukum serta statik kriminal.


PASAL 31

kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di Rumah sakit, tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri.

PASAL 32

Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan Undang-undang.

Kejaksaan RI dapat mewakili Negara atau Pemerintah dalam penanganan perkara Perdata dan TUN baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Jaksa yang menangani perkara tersebut dikenal dengan istilah “Jaksa Pengacara Negara” yang diatur dalam pasal 32, 33, dan 34 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan secara tersurat (ekpresis) menggunakan istilah “ Jaksa Pengacara Negara (JPN)”.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar