Alamat

Jl. DI. Panjaitan No. 26 Banjarmasin Telp. 0511-3351133

info

Pemangilan Calon Peserta Diklat Pembentukan Jaksa Tahap II Tahun Anggaran 2011 (SeKalsel)

30 Desember 2010

LAMPIRAN : SURAT KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR : KEP - /Q.3/Cp.2/12/2010
TANGGAL : DESEMBER 2010


NO. NAMA PANGKAT NIP NRP JABATAN
1 ADI PADMA AMIJAYA, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19840228 200703 1 001 60784248 Kepala Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan Kejaksaan Negeri Batulicin
2 AKBAR ISMAIL, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19830916 200712 1 001 60883251 Staf Kejaksaan Negeri Banjarmasin
3 ANAS RUSTAMAJI, SH YUANA WIRA TU (III/a) 19850113 200812 1 001 600985140 Staf Kejaksaan Negeri Rantau
4 ANDI CHAERUL SOFYAN, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19830820 200812 1 001 600983534 Staf Kejaksaan Negeri Pelaihari
5 ANDRI KURNIAWAN, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19850614 200812 1 002 600983151 Staf Kejaksaan Negeri Paringin
6 ANDRI NANDA HEVEA NORFIKRI, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19840423 200712 1 001 60884237 Staf Kejaksaan Negeri Paringin
7 APRIADY MIRADIAN, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19850703 200812 1 001 60885242 Staf Kejaksaan Negeri Batulicin
8 BAGUS KUSUMA WARDANA, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19820411 200712 1 001 60882462 Staf Kejaksaan Negeri Kandangan
9 BAGUS SUSENO, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19850703 200812 1 001 600985567 Staf Kejaksaan Negeri Batulicin
10 DAMANG ANUWIBOWO, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19800718 200712 1 003 60880239 Staf Kejaksaan Negeri Paringin
11 DANNY WIDODO, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19780810 200212 1 004 403780641 Staf Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
12 DESI DWI HARIYANI, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19821220 200712 2 001 60882246 Staf Kejaksaan Negeri Tanjung
13 DEVI FERDIANI, SH YUANA WIRA TU (III/a) 19850216 200812 2 001 600985576 Staf Kejaksaan Negeri Marabahan
14 DEWI INDRASARI, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19830318 200712 2 001 60883240 Staf Kejaksaan Negeri Barabai
15 H. DYMAS ADJI WIBOWO, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19840613 200712 1 003 60884238 Staf Kejaksaan Negeri Paringin
16 EKO JARWANTO, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19800129 200712 1 001 60880244 Staf Kejaksaan Negeri Kotabaru
17 HERLANGGA WISNU MURDIANTO, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19830608 200712 1 002 60883255 Staf Kejaksaan Negeri Martapura
18 HERNING ROSTIKORINI, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19831126 200712 2 001 60883250 Staf Kejaksaan Negeri Kandangan
19 HIMAWAN HARTANTO, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19780521 199803 1 001 49878027 Staf Kejaksaan Negeri Banjarmasin
20 IRA DWI PURBASARI, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19840804 200812 2 001 600984828 Staf Kejaksaan Negeri Kandangan
21 KHAIRUR RAKHMAN NASUTION,SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19820424 200812 1 002 600982734 Staf Kejaksaan Negeri Banjarmasin
22 MAHARDHIKA PRIMA WIJAYA ROSADY, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19830817 200812 1 001 600983697 Staf Kejaksaan Negeri Kotabaru
23 MUHAMMAD IHSAN, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19820406 200812 1 001 600982602 Staf Kejaksaan Negeri Paringin
24 MUHAMMAD NURMAN, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19810104 200212 1 001 403810651 Staf Kejaksaan Negeri Banjarmasin
25 MUHAMMAD ZEIN FUADY, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19780916 200212 1 002 403780624 Staf Kejaksaan Negeri Banjarbaru
26 NANI ARIANTI, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19840227 200703 2 001 60784244 Staf Kejaksaan Negeri Banjarbaru
27 NATALIA, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19841225 200812 2 001 600984700 Staf Kejaksaan Negeri Banjarbaru
28 NOVIANA PERMANASARI, SH YUANA WIRA TU (III/a) 19851115 200712 2 001 60885253 Staf Kejaksaan Negeri Rantau
29 PRASETYO BUDI UTOYO, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19830518 200812 1 002 600983151 Staf Kejaksaan Negeri Paringin
30 PRIHANANTO, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19840328 200812 1 002 600984894 Staf Kejaksaan Negeri Banjarmasin
31 R. EVAN ADHI WICAKSANA, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19840420 200812 1 002 600984579 Staf Kejaksaan Negeri Martapura
32 RAHMADI, SH YUANA WIRA TU (III/a) 19810225 200712 1 002 60881249 Staf Kejaksaan Negeri Marabahan
33 SELFIA AYUNIKA NILAMSARI, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19850312 200812 2 002 600985859 Staf Kejaksaan Negeri Tanjung
34 SETYO ADHI WICAKSONO, SH. YUANA WIRA TU (III/a) 19860210 200812 1 001 600986676 Staf Kejaksaan Negeri Martapura
35 SYAMSUL ARIFIN, SH YUANA WIRA TU (III/a) 19810510 200703 1 001 60781249 Kepala Urusan Keuangan Kejaksaan Negeri Amuntai
36 YULI LESTARI UTARI DEWI,SH.M.Kn YUANA WIRA TU (III/a) 19800717 200712 2 002 60880252 Staf Kejaksaan Negeri Rantau

Tes seleksi dilaksanakan pada tanggal 5 s/d 8 Januari 2011 bertempat di sentra Surabaya

Bagi peserta yang terpanggil utk mengikuti seleksi diwajibkan melapor tanggal 4 Januari 2011 dengan membawa berkas administrasi kepegawaiaan yang dimasukan ke dalam map warna kuning dan diserahkan kepada masing-masing sentra Diklat berupa :

1. Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi ;

2. SK PNS dan SK pangkat terakhir, yang di legalisir oleh serendah-rendahnya pejabat eselon IV pengelola kepegawaiaan ;

3. Fotocopy Ijasah S-1 Hukum dan transkrip nilai (IPK) dilegalisir oleh :

a. Rektor / Dekan Fakultas Hukum / pembantu Deekan Bidang Akademik bagi alumni Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta ;

b. Ketua / Pembantu ketua Bidang Akademik bagi alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum.

4. Surat Keterangan Kepegawaiaan (Clearence) ditandatangani oleh KAJATI setempat;

5. Fotocopy DP3 Tahun 2009 dan 2010 dengan nilai minimal 91 (Sembilan puluh satu) dan setiap unsur nilainyya minimal 80 (Delapan puluh) yang dilegalisir oleh serendah-rendahnya pejabat eselon IV pengelola kepegawaiaan ;

6. Rekomendasi yang menyatakan bahwa calon peseerta tersebut memiliki kemampuan yang di perlukan bagi seorang jaksa yang ditandatangani oleh pejabat structural eselon III atasan langsung ;

7. Fotocopy sertifikat pembantuan tugas-tugas Jaksa dalam penanganan perkara beserta uraiaan tugas sebagaimanan diatur dalam INSJA Nomor: INST-005/A/JA/12/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan negeri setempat ;

8. Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;

9. Skripsi dan pensil HB, serta alat tulis lainnya.



Tahapan Seleksi :

1. Seleksi Administrasi ;

2. Psikotes ;

3. Wawancara dengan pejabat eselon I atau pejabat lain yang di tunjuk ;

4. Pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba.

Selengkapnya...

KUNJUNGAN Tim Komisi III DPR-RI ke Provinsi Kalsel

Kejaksaan Tinggi Kalimantas Selatan senin lalu, 20 Desember 2010 mendapat kunjungan kerja Tim Komisi III DPR-RI ke Provinsi Kalsel pada masa reses persidangan II tahun sidang 2010-2011 yang berjumlah 12 orang yang diketuai oleh Dr. Benny Kabur Harman, SH.

Tim Komisi III DPR-RI diterima oleh Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Drs. Didiek Soekarno SH. MH. beserta Jajarannya di di Aula Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua TIM Komisi III DPR-RI menyampaikan maksud kunjungan mereka yakni: menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi untuk tugas-tugas legislasi dan fungsi pengawasan DPR sekaligus mendapat masukan dan observasi langsung apa yang menjadi Kejaksaan Kalimantan Selatan dalam rangka menyuarakan aspirasi.

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI mendengarkan penjelasan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tentang alokasi anggaran yang diberikan dan bagaimana penyerapannya, koordinasi MAHKUMJAPOL ditingkat wilayah Kalimantan Selatan, pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi dalam penegakan hukum, upaya Kejaksaan dalam memberantas kasus-kasus korupsi di wilayah Kalimantan Selatan, serta kendala-kendala apa yang dihadapi oleh masing-masing kejaksaan negeri .

Pada sesi berikutnya seluruh angota TIM Komisi III DPR-RI satu persatu meminta penjelasan secara langsung tentang sejauhmana perubahan yang telah, sedang dan akan diajalankan oleh Kejaksaan Tinggi kalimantan Selatan dan Jajarannya serta apa yang menjadi isu spesifik atas hal-hal yang terkait dengan perkembangan hukum di Wilayah Kalimantan Selatan diantaranya jumlah perkara yang masuk atau sedang berjalan dan telah selesai di tahun 2010 ini, Sistem Metode traking (penanganan kasus), penegakan hukum mengenai lingkungan, illegal mining (penambangan ilegal), Pengawasan intarnal di kejaksaan.

Menanggapi pertanyaan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Drs. Didiek Soekarno SH. MH. menjelaskan bahwa Kejaksaan di Kalimantan Selatan sejauh ini telah melakukan upaya mereformasi kejasaan yang menjunjung keadilan, optimalisasi kerja dan tingkah laku. Beliau pun dengan tegas menyatakan bahwa kejaksaan tidak dapat di jadikan sebagai alat politik, baik kepentingan golongan atau kepentingan bisnis dan pribadi. Kajatipun menyatakan bahwa kami bekerja dengan profesional tidak pandang bulu, baik itu BUMN/ BUMD, korporasi, dan di Instansi Kejaksaan itu sendiri.

Selengkapnya...

Sosialisasi MOU PLN


Kita mengetahui bahwa tugas pemerintah dibidang pembangunan hukum menuntut kepekaan sehingga kebijaksanaan pemerintah yang dirasakan kurang tepat akan mendapat reaksi dari masyarakat. Reaksi masyarakat itulah yang akhirnya menimbulkan terjadinya sengketa Perdata atau sengketa Tata Usaha Negara dan untuk itulah dibentuknya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara didalam tubuh Kejaksaan untuk membantu Pemerintah/BUMN ataupun BUMD yang mendapatkan permasalahan dengan masyarakat.

UU NO.16 TAHUN 2004 TENTANG TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN

BAB III PASAL 30 :

(1) DI bidang Pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :

a) Melakukan penuntutan ;

b) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;

c) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat ;

d) Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang ;

e) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

(2) Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah

(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :

a) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

b) Pengamanan kebijakan penegakan hukum;

c) Pengawasan peredaran barang cetakan;

d) Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan bangsa dan negara;

e) Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;

f) Penelitian dan pengembangan hukum serta statik kriminal.


PASAL 31

kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di Rumah sakit, tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri.

PASAL 32

Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan Undang-undang.

Kejaksaan RI dapat mewakili Negara atau Pemerintah dalam penanganan perkara Perdata dan TUN baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Jaksa yang menangani perkara tersebut dikenal dengan istilah “Jaksa Pengacara Negara” yang diatur dalam pasal 32, 33, dan 34 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan secara tersurat (ekpresis) menggunakan istilah “ Jaksa Pengacara Negara (JPN)”.






Selengkapnya...

Adhyaksa Bicycle Club (ABC)
KEJAKSAAN TINGGI KALSEL
Tour de' Takisung, Sabtu 26 Juni 2010


Dengan dikomandoi Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada hari Sabtu, 26 Juni 2010 Adhyaksa Bicycel Club (ABC) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil menaklukan medan dengan rute Banjarmasin - Takisung.
Adapun Motto yang diusung oleh Adhyaksa Bicycle Club (ABC) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, adalah :

  • Terus Semangat berolah raga
  • Terus Semangat Membangun Kebersamaan
  • Terus Semangat Cinta Alam
Selengkapnya...

Undang Undang No. 17 Tahun 2007 (RPJPN 20005-2025)

Sasaran Pembangunan RPJMN (2010-2014)

bidang Hukum terkait Kejaksaan RI


  • Meningkatnya kualitas peraturan perundang-undangaan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokrasi, dan berkeadilan ;
  • Meningkatkan kenirja lembaga di bidang hukum yang bersih dan berwibawa yang ditandai dengan diterapkanya sistem peradilan, pelayanan dan bantuan hukum yang sederhana, cepat, transparan dan akuntabel ;
  • Terwujudnya pemenuhan, perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM melalui antara lain jumlahpenangananperkara HAM termasuk perlindungan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan ;
  • Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN





Selengkapnya...