Alamat

Jl. DI. Panjaitan No. 26 Banjarmasin Telp. 0511-3351133

info

KUNJUNGAN Tim Komisi III DPR-RI ke Provinsi Kalsel

Kejaksaan Tinggi Kalimantas Selatan senin lalu, 20 Desember 2010 mendapat kunjungan kerja Tim Komisi III DPR-RI ke Provinsi Kalsel pada masa reses persidangan II tahun sidang 2010-2011 yang berjumlah 12 orang yang diketuai oleh Dr. Benny Kabur Harman, SH.

Tim Komisi III DPR-RI diterima oleh Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Drs. Didiek Soekarno SH. MH. beserta Jajarannya di di Aula Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua TIM Komisi III DPR-RI menyampaikan maksud kunjungan mereka yakni: menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi untuk tugas-tugas legislasi dan fungsi pengawasan DPR sekaligus mendapat masukan dan observasi langsung apa yang menjadi Kejaksaan Kalimantan Selatan dalam rangka menyuarakan aspirasi.

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI mendengarkan penjelasan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tentang alokasi anggaran yang diberikan dan bagaimana penyerapannya, koordinasi MAHKUMJAPOL ditingkat wilayah Kalimantan Selatan, pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi dalam penegakan hukum, upaya Kejaksaan dalam memberantas kasus-kasus korupsi di wilayah Kalimantan Selatan, serta kendala-kendala apa yang dihadapi oleh masing-masing kejaksaan negeri .

Pada sesi berikutnya seluruh angota TIM Komisi III DPR-RI satu persatu meminta penjelasan secara langsung tentang sejauhmana perubahan yang telah, sedang dan akan diajalankan oleh Kejaksaan Tinggi kalimantan Selatan dan Jajarannya serta apa yang menjadi isu spesifik atas hal-hal yang terkait dengan perkembangan hukum di Wilayah Kalimantan Selatan diantaranya jumlah perkara yang masuk atau sedang berjalan dan telah selesai di tahun 2010 ini, Sistem Metode traking (penanganan kasus), penegakan hukum mengenai lingkungan, illegal mining (penambangan ilegal), Pengawasan intarnal di kejaksaan.

Menanggapi pertanyaan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Drs. Didiek Soekarno SH. MH. menjelaskan bahwa Kejaksaan di Kalimantan Selatan sejauh ini telah melakukan upaya mereformasi kejasaan yang menjunjung keadilan, optimalisasi kerja dan tingkah laku. Beliau pun dengan tegas menyatakan bahwa kejaksaan tidak dapat di jadikan sebagai alat politik, baik kepentingan golongan atau kepentingan bisnis dan pribadi. Kajatipun menyatakan bahwa kami bekerja dengan profesional tidak pandang bulu, baik itu BUMN/ BUMD, korporasi, dan di Instansi Kejaksaan itu sendiri.

Selengkapnya...

Sosialisasi MOU PLN


Kita mengetahui bahwa tugas pemerintah dibidang pembangunan hukum menuntut kepekaan sehingga kebijaksanaan pemerintah yang dirasakan kurang tepat akan mendapat reaksi dari masyarakat. Reaksi masyarakat itulah yang akhirnya menimbulkan terjadinya sengketa Perdata atau sengketa Tata Usaha Negara dan untuk itulah dibentuknya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara didalam tubuh Kejaksaan untuk membantu Pemerintah/BUMN ataupun BUMD yang mendapatkan permasalahan dengan masyarakat.

UU NO.16 TAHUN 2004 TENTANG TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN

BAB III PASAL 30 :

(1) DI bidang Pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :

a) Melakukan penuntutan ;

b) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;

c) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat ;

d) Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang ;

e) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

(2) Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah

(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :

a) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

b) Pengamanan kebijakan penegakan hukum;

c) Pengawasan peredaran barang cetakan;

d) Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan bangsa dan negara;

e) Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;

f) Penelitian dan pengembangan hukum serta statik kriminal.


PASAL 31

kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di Rumah sakit, tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri.

PASAL 32

Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan Undang-undang.

Kejaksaan RI dapat mewakili Negara atau Pemerintah dalam penanganan perkara Perdata dan TUN baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Jaksa yang menangani perkara tersebut dikenal dengan istilah “Jaksa Pengacara Negara” yang diatur dalam pasal 32, 33, dan 34 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan secara tersurat (ekpresis) menggunakan istilah “ Jaksa Pengacara Negara (JPN)”.






Selengkapnya...

Adhyaksa Bicycle Club (ABC)
KEJAKSAAN TINGGI KALSEL
Tour de' Takisung, Sabtu 26 Juni 2010


Dengan dikomandoi Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada hari Sabtu, 26 Juni 2010 Adhyaksa Bicycel Club (ABC) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil menaklukan medan dengan rute Banjarmasin - Takisung.
Adapun Motto yang diusung oleh Adhyaksa Bicycle Club (ABC) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, adalah :

  • Terus Semangat berolah raga
  • Terus Semangat Membangun Kebersamaan
  • Terus Semangat Cinta Alam
Selengkapnya...

Undang Undang No. 17 Tahun 2007 (RPJPN 20005-2025)

Sasaran Pembangunan RPJMN (2010-2014)

bidang Hukum terkait Kejaksaan RI


  • Meningkatnya kualitas peraturan perundang-undangaan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokrasi, dan berkeadilan ;
  • Meningkatkan kenirja lembaga di bidang hukum yang bersih dan berwibawa yang ditandai dengan diterapkanya sistem peradilan, pelayanan dan bantuan hukum yang sederhana, cepat, transparan dan akuntabel ;
  • Terwujudnya pemenuhan, perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM melalui antara lain jumlahpenangananperkara HAM termasuk perlindungan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan ;
  • Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN





Selengkapnya...